Jakarta, 6 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026 hingga 4 September. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah rawan karhutla di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sebagian besar tersangka merupakan individu atau perorangan yang diduga melakukan pembakaran pada lahan di sekitar maupun lahan milik mereka sendiri. Salah satu motif yang ditemukan adalah pembakaran untuk membuka lahan baru bagi kegiatan pertanian maupun perkebunan. Total luas area yang terbakar dalam keseluruhan perkara yang ditangani mencapai 4.741,8915 hektare. Polri memastikan proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi dalam kasus-kasus tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Dari seluruh daerah yang menangani kasus karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, sementara Polda Jambi menetapkan delapan orang. Adapun Polda Kalimantan Barat telah menetapkan tujuh tersangka dan Polda Kalimantan Selatan sebanyak tiga orang. Sebaran tersebut menunjukkan penegakan hukum dilakukan di sejumlah provinsi yang mengalami peningkatan risiko kebakaran selama periode kemarau 2026.
Dari sisi luas kawasan yang terbakar, Riau juga menjadi wilayah dengan angka terbesar berdasarkan perkara yang ditangani kepolisian. Total area terbakar yang tercatat dalam penanganan Polda Riau mencapai sekitar 2.112,25 hektare. Kalimantan Barat berada di posisi berikutnya dengan luas kawasan terdampak mencapai sekitar 1.696,3 hektare. Sementara Lampung mencatat luas area terbakar sekitar 637,4 hektare dalam rangkaian perkara yang ditangani aparat. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Selain menghilangkan vegetasi, kebakaran dalam skala luas dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara serta memengaruhi aktivitas masyarakat di wilayah terdampak. Penanganan karhutla karena itu dilakukan melalui kombinasi pemadaman, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang tercatat, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 79 perkara lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah aparat memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Perkembangan penanganan tersebut menunjukkan bahwa jumlah tersangka masih dapat berubah seiring penyelesaian penyelidikan terhadap perkara yang belum masuk tahap penyidikan. Polisi juga terus mendalami hubungan antara lokasi kebakaran, kepemilikan maupun penguasaan lahan, serta aktivitas yang berlangsung sebelum api muncul. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian, dan berbagai bukti pendukung digunakan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam suatu peristiwa kebakaran. Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan oleh penyidik di masing-masing wilayah.
Pipit menjelaskan para tersangka sejauh ini didominasi oleh perorangan yang diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Sebagian pembakaran dilakukan pada kawasan yang berada di sekitar atau merupakan lahan milik pelaku sendiri. Cara tersebut masih digunakan karena dianggap lebih cepat dan murah untuk membersihkan vegetasi sebelum lahan dimanfaatkan. Namun penggunaan api dapat menimbulkan risiko besar ketika dilakukan pada kondisi cuaca kering, angin kencang, maupun kawasan dengan karakter gambut. Api yang awalnya berada pada area terbatas dapat menjalar ke wilayah lain dan menjadi sulit dikendalikan. Pada lahan gambut, kebakaran bahkan dapat bergerak di bawah permukaan sehingga bara tetap bertahan meskipun api di bagian atas terlihat sudah padam.
Polri menyatakan pendalaman perkara tidak akan berhenti pada pelaku perorangan apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain. Kemungkinan keterlibatan korporasi tetap menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Apabila bukti menunjukkan suatu perusahaan mempunyai keterkaitan atau tanggung jawab dalam terjadinya kebakaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan semacam itu membutuhkan penelusuran terhadap penguasaan lahan, kegiatan operasional, sistem pencegahan kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan terkait. Aparat juga perlu memastikan hubungan antara aktivitas yang dilakukan dan terjadinya kebakaran sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana. Pendekatan tersebut dilakukan agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada jumlah tersangka, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penegakan hukum merupakan bagian dari strategi pencegahan karhutla. Tindakan terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera sehingga masyarakat maupun pihak lain tidak menggunakan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan. Polisi tidak hanya bergerak setelah kebakaran meluas, tetapi juga melakukan patroli, pemantauan, sosialisasi, dan koordinasi dengan berbagai instansi untuk mengurangi risiko munculnya titik api. Informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran juga dibutuhkan agar aparat dapat melakukan pemeriksaan lebih cepat. Setiap laporan dan temuan mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku. Polri menilai keberhasilan mencegah kebakaran membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat secara bersamaan.
Penegakan hukum menjadi semakin penting karena karhutla dapat menimbulkan dampak yang jauh melampaui lokasi awal kebakaran. Asap dari kawasan terbakar dapat bergerak mengikuti arah angin dan menyebabkan penurunan kualitas udara hingga wilayah yang berjarak cukup jauh. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan. Kabut asap juga dapat mengganggu jarak pandang dan berdampak terhadap aktivitas transportasi darat maupun penerbangan. Pada saat bersamaan, kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dapat mengancam habitat satwa liar serta merusak ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Besarnya konsekuensi tersebut membuat pencegahan pembakaran lahan menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla secara nasional.
Di sejumlah daerah rawan, pengendalian kebakaran saat ini juga dilakukan melalui pemadaman darat, water bombing, pembasahan gambut hingga Operasi Modifikasi Cuaca. Upaya tersebut diarahkan untuk menurunkan tingkat kekeringan lahan dan mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran berskala lebih besar. Meski demikian, operasi pemadaman membutuhkan sumber daya yang besar dan dapat berlangsung lama apabila api sudah masuk ke lapisan gambut. Karena itu, pencegahan melalui pengawasan dan penegakan hukum tetap diperlukan untuk mengurangi munculnya sumber kebakaran baru. Pemerintah daerah bersama aparat juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan api selama kondisi kemarau. Pengawasan terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran menjadi bagian penting untuk memastikan penyebabnya dapat diketahui dan ditangani.
Polri memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan selama potensi kebakaran masih tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah 113 tersangka hingga 4 September 2026 masih dapat berkembang karena puluhan perkara berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Aparat juga akan menindaklanjuti apabila proses pemeriksaan menemukan keterlibatan pihak lain di luar pelaku perorangan yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Langkah hukum diharapkan berjalan beriringan dengan pemadaman, pembasahan kawasan gambut, patroli, serta berbagai upaya pencegahan lainnya. Dengan kombinasi tersebut, risiko meluasnya karhutla beserta dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat diharapkan dapat ditekan selama periode kemarau 2026.





