Jakarta, 4 September 2026 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat perputaran dana perjudian daring di Indonesia mengalami penurunan pada semester pertama 2026. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sekitar Rp86,82 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan semester pertama 2025 yang berada di kisaran Rp99,68 triliun. Secara tahunan, perputaran dana perjudian daring sebelumnya tercatat sekitar Rp359,8 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp286,8 triliun sepanjang 2025. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan perkembangan tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah pemberantasan yang dilakukan secara terpadu. Upaya itu mencakup penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses terhadap situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.
Meski nilai perputaran dana menunjukkan penurunan, Polri menilai ancaman perjudian daring belum dapat dianggap selesai karena jaringan pelaku terus menyesuaikan pola operasinya. Ketika sebuah domain diblokir, operator dapat berpindah menuju alamat baru, membuat situs tiruan atau mirror site, serta menggunakan berbagai saluran digital untuk kembali menjangkau pengguna. Perubahan tersebut membuat pemberantasan tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran terhadap situs yang telah teridentifikasi. Aparat juga harus memetakan keterkaitan antara pengelola situs, jaringan promosi, penyedia sarana pembayaran, serta pihak yang menerima dan memindahkan dana. Kecepatan perubahan teknologi menjadi tantangan karena infrastruktur digital dapat diganti dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan meskipun indikator nilai perputaran dana menunjukkan tren penurunan.
Data PPATK juga memperlihatkan bahwa penurunan nominal perputaran dana tidak berarti aktivitas transaksi otomatis berkurang pada seluruh indikator. Sepanjang semester pertama 2026, perputaran dana sekitar Rp86,82 triliun tersebut teridentifikasi melalui sekitar 467,32 juta transaksi. Jumlah transaksi meningkat dibandingkan sekitar 174,90 juta transaksi yang teridentifikasi pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai deposit sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai sekitar Rp22,05 triliun melalui sekitar 226,76 juta transaksi. Kondisi tersebut menunjukkan transaksi semakin banyak dilakukan dalam nominal yang lebih kecil dan tersebar. Pada saat bersamaan, peningkatan jumlah transaksi yang teridentifikasi juga berkaitan dengan semakin kuatnya kemampuan sistem keuangan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Perubahan pola transaksi menjadi salah satu tantangan utama bagi aparat dalam menelusuri aliran dana. Pelaku dapat menggunakan metode pelapisan transaksi atau layering untuk memindahkan dana melalui sejumlah rekening sehingga hubungan antara sumber dan penerima akhir menjadi lebih sulit diketahui. Rekening nominee atau rekening yang menggunakan identitas pihak lain juga dimanfaatkan untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dana. Selain rekening perbankan konvensional, jaringan dapat menggunakan dompet elektronik dan aset kripto sebagai bagian dari proses pemindahan dana. Transaksi yang dipecah dalam jumlah lebih kecil juga membuat pola aktivitas tidak selalu terlihat seperti perpindahan dana bernilai besar. Karena itu, analisis transaksi keuangan menjadi bagian penting untuk mengetahui hubungan antara rekening dan mengidentifikasi pihak yang berada di balik jaringan.
Polri juga menghadapi karakter perjudian daring yang melintasi batas negara sehingga proses penegakan hukum memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi. Server sebuah platform dapat ditempatkan di satu negara, sementara operator, tim pemasaran, dan pengelola transaksi berada di negara berbeda. Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum dapat menjadi tantangan ketika aparat membutuhkan informasi maupun tindakan terhadap infrastruktur yang berada di luar Indonesia. Jaringan semacam itu juga dapat menggunakan layanan digital yang memungkinkan aktivitas mereka berpindah dengan cepat ketika mulai terdeteksi. Penanganan karena itu membutuhkan kemampuan investigasi digital sekaligus kerja sama dengan berbagai pihak. Polri terus mengembangkan pendekatan yang tidak hanya menargetkan tampilan situs yang dapat diakses masyarakat, tetapi juga infrastruktur dan jaringan keuangan yang mendukung operasionalnya.
Dalam penanganan akses digital, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses terhadap situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian daring. Koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk menganalisis serta menelusuri aliran dana yang diduga terhubung dengan aktivitas tersebut. Polri juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk menangani penggunaan rekening maupun sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan. Pendekatan lintas lembaga diperlukan karena aktivitas perjudian daring tidak hanya merupakan persoalan konten internet, tetapi juga melibatkan sistem pembayaran dan transaksi keuangan. Ketika jalur pembayaran dapat diputus, kemampuan sebuah jaringan mempertahankan operasionalnya diharapkan semakin terbatas. Penindakan terhadap aliran dana juga memberikan kesempatan bagi aparat mengidentifikasi pihak lain yang terhubung dengan jaringan.
Jumlah perkara yang ditangani kepolisian turut menunjukkan perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara perjudian daring dengan 1.999 tersangka. Jumlah tersebut menurun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka. Hingga September 2026, Polri mencatat penanganan sebanyak 55 perkara dengan total 123 tersangka. Angka tersebut menunjukkan penurunan jumlah perkara yang diproses dibandingkan dua tahun sebelumnya, bersamaan dengan berbagai tindakan terhadap akses digital dan jalur keuangan. Namun jumlah perkara tidak menjadi satu-satunya ukuran karena satu jaringan dapat mengelola banyak situs, rekening, maupun saluran promosi sekaligus. Aparat karena itu tetap melakukan pemetaan untuk mengetahui skala operasi setiap jaringan yang berhasil diungkap.
Penelusuran keuangan telah menghasilkan penyitaan dana dari sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Berdasarkan pemutakhiran data hingga 2 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening. Aparat juga menyita 4.738 dolar AS dari satu rekening dalam rangkaian penanganan yang dilakukan. Pembekuan dan penyitaan menjadi instrumen penting karena keuntungan finansial merupakan salah satu unsur yang mempertahankan keberlangsungan jaringan. Penindakan yang hanya berfokus pada situs dapat memberikan dampak sementara apabila operator masih memiliki akses terhadap dana dan sarana pembayaran. Dengan menelusuri aset, aparat berupaya mengganggu kemampuan jaringan membiayai operasional, promosi, infrastruktur, dan pengembangan situs baru.
Selain penindakan, langkah pencegahan terus dilakukan karena promosi perjudian daring dapat menjangkau masyarakat melalui berbagai platform digital. Modus promosi dapat berubah dan tidak selalu dilakukan melalui iklan yang secara terang-terangan menampilkan aktivitas perjudian. Jaringan dapat menggunakan komentar di media sosial, akun tertentu, tautan yang disamarkan, maupun berbagai bentuk konten untuk menarik pengguna. Literasi digital menjadi penting agar masyarakat mampu mengenali pola tersebut dan memahami risiko finansial maupun sosial yang ditimbulkan. Edukasi juga diarahkan agar masyarakat tidak bersedia meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain karena rekening tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari jaringan transaksi ilegal. Pencegahan dari sisi pengguna dan pemilik rekening diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan dalam mencari sarana pembayaran baru.
Penurunan perputaran dana pada semester pertama 2026 menjadi indikator positif bagi upaya pemberantasan, tetapi Polri menegaskan penanganan tetap harus dilakukan secara konsisten. Nilai sekitar Rp86,82 triliun menunjukkan aktivitas perjudian daring masih memiliki skala ekonomi yang sangat besar meskipun lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Perubahan pola menuju transaksi yang lebih kecil dan lebih sering juga memperlihatkan kemampuan jaringan beradaptasi terhadap pengawasan sistem keuangan. Karena itu, strategi pemberantasan akan terus menggabungkan penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses, pelacakan aset, pembekuan rekening, dan pemutusan sarana pembayaran. Sinergi Polri dengan PPATK, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, serta berbagai pihak lainnya menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang operasi jaringan. Pemerintah berharap penguatan pengawasan dan pencegahan dapat mempertahankan tren penurunan sekaligus semakin mengurangi dampak perjudian daring terhadap masyarakat.






