Jakarta, 6 September 2026 – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa pencantuman label “no pork, no lard” pada menu maupun tempat usaha kuliner tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal. Menurut HNW, keterangan tersebut memang dapat memberikan informasi awal kepada konsumen bahwa produk tidak menggunakan daging babi maupun lemak babi. Namun, tidak adanya dua bahan tersebut belum otomatis membuat suatu makanan dapat dinyatakan halal secara menyeluruh. Status halal juga ditentukan oleh asal bahan baku, proses pengolahan, peralatan yang digunakan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian. Untuk produk berbahan daging, tata cara penyembelihan hewan juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Karena itu, konsumen Muslim dinilai membutuhkan informasi yang lebih lengkap daripada sekadar keterangan bebas babi dan lemak babi. Kepastian tersebut diperoleh melalui proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
HNW menilai penjelasan MUI penting agar masyarakat tidak keliru memahami berbagai informasi yang dicantumkan pelaku usaha pada menu maupun tempat usaha. Tulisan “no pork, no lard” pada dasarnya merupakan informasi mengenai tidak digunakannya bahan tertentu, bukan pernyataan bahwa keseluruhan proses produksi telah memenuhi standar halal. Konsumen dinilai dapat salah memahami informasi tersebut apabila tidak mengetahui perbedaannya dengan sertifikat halal. Terlebih, penggunaan istilah berbahasa Inggris terkadang dipersepsikan sebagai bentuk jaminan bahwa suatu restoran aman dikonsumsi oleh konsumen Muslim. Padahal, pemeriksaan kehalalan mencakup rangkaian yang jauh lebih luas daripada sekadar memastikan tidak terdapat babi atau turunannya. HNW mengingatkan pelaku usaha agar tidak menempatkan maupun mempromosikan keterangan tersebut dengan cara yang dapat membuat konsumen menganggap produknya sudah bersertifikat halal. Transparansi informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha kuliner.
Penegasan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh yang menilai label “no pork, no lard” bersifat deklaratif dari pelaku usaha. MUI menegaskan suatu menu tidak dapat langsung dinyatakan halal hanya karena tidak mengandung daging dan lemak babi. Ada berbagai bahan lain yang perlu diperiksa, termasuk bahan tambahan, bumbu, minyak, penyedap, maupun komponen lain yang digunakan selama proses produksi. Cara makanan diproses dan kemungkinan kontak dengan bahan yang tidak halal juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Karena itu, sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan kepastian berdasarkan proses pemeriksaan yang terstruktur. Penilaian tidak hanya melihat produk akhir yang disajikan kepada konsumen, tetapi juga rangkaian produksi sebelum makanan sampai di meja. Prinsip tersebut menjadi dasar mengapa klaim bebas bahan tertentu tidak dapat menggantikan proses sertifikasi.
MUI memberikan contoh produk berbahan daging sapi untuk menjelaskan perbedaan tersebut. Meskipun daging sapi jelas bukan babi, status kehalalannya tetap berkaitan dengan proses penyembelihan dan penanganannya sebelum digunakan sebagai bahan makanan. Apabila penyembelihan tidak dilakukan sesuai ketentuan syariat, produk tersebut tidak otomatis dapat dinyatakan halal hanya karena mencantumkan keterangan “no pork”. Hal serupa dapat terjadi pada makanan berbahan dasar hasil laut yang secara umum berasal dari bahan halal. Status produk akhirnya dapat berubah apabila dalam proses memasak digunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi ketentuan halal, seperti minuman beralkohol tertentu. Peralatan yang digunakan bersama untuk mengolah bahan berbeda juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Contoh tersebut menunjukkan pemeriksaan kehalalan membutuhkan penelusuran terhadap bahan dan proses secara menyeluruh. Konsumen karena itu tidak disarankan menjadikan satu klaim bahan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan status halal sebuah produk.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara informasi bahan dengan sertifikasi halal. Edukasi diperlukan agar konsumen mampu memahami berbagai istilah yang digunakan oleh restoran dan produsen makanan. Masyarakat juga perlu mengetahui cara memastikan sebuah produk telah mendapatkan sertifikat halal yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, konsumen dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas dan tidak hanya mengandalkan tulisan yang ditempatkan pada menu atau etalase. HNW menilai edukasi juga harus menyasar pelaku usaha agar mereka memahami kewajiban serta prosedur sertifikasi. Pendampingan yang mudah diakses akan membantu pengusaha memenuhi ketentuan tanpa merasa proses tersebut menjadi hambatan bagi keberlangsungan usaha. Pemerintah dinilai perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap dunia usaha.
Selain edukasi, pengawasan terhadap informasi produk juga dinilai perlu diperkuat, terutama pada sektor kuliner yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Pelaku usaha harus memberikan informasi secara jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dari kondisi sebenarnya. Klaim bebas dari bahan tertentu tetap dapat menjadi informasi bagi konsumen selama disampaikan secara tepat dan tidak digunakan sebagai pengganti status sertifikasi halal. HNW menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dikonsumsi. Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah munculnya praktik pemasaran yang berpotensi membingungkan konsumen. BPJPH sebagai lembaga yang menangani penyelenggaraan jaminan produk halal diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha memahami batas antara informasi komposisi produk dengan klaim kehalalan yang telah melalui prosedur resmi.
Penguatan jaminan produk halal juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu tujuan penyelenggaraan sistem tersebut adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian mengenai ketersediaan produk halal bagi masyarakat. HNW menilai kepastian menjadi penting karena konsumen tidak selalu dapat mengetahui seluruh bahan dan proses yang berlangsung di balik sebuah produk makanan. Sertifikasi memberikan mekanisme pemeriksaan yang memungkinkan bahan dan proses produksi ditelusuri sebelum status halal ditetapkan. Sistem tersebut juga memberikan pedoman bagi pelaku usaha mengenai standar yang harus dipenuhi. Dengan mekanisme yang jelas, konsumen tidak perlu melakukan pemeriksaan sendiri terhadap setiap bahan yang digunakan restoran maupun produsen. Kepercayaan kemudian dibangun melalui sistem jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan mengenai label “no pork, no lard” juga menjadi relevan menjelang tahapan kewajiban sertifikasi halal yang terus diperluas di Indonesia. MUI sebelumnya mendorong pelaku usaha segera memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Masa transisi telah diberikan dalam waktu cukup panjang agar dunia usaha dapat melakukan penyesuaian. Pelaku usaha kuliner dinilai perlu memanfaatkan waktu tersebut untuk mempersiapkan dokumen, bahan, serta proses produksi yang memenuhi ketentuan. Bagi usaha yang belum memahami prosedur, pembinaan dari lembaga terkait menjadi penting agar proses sertifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah. Kepatuhan terhadap ketentuan halal juga tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi kewajiban administratif. Kepastian status produk dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sebuah usaha.
HNW menilai penguatan sertifikasi halal justru dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha dalam jangka panjang. Indonesia mempunyai jumlah konsumen Muslim yang besar sehingga kepastian halal menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan membeli produk. Pelaku usaha yang mampu memberikan informasi transparan dan memiliki sertifikat halal dapat membangun kepercayaan konsumen secara lebih kuat. Kepercayaan tersebut berpotensi memperluas pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia. Industri halal juga terus berkembang secara global sehingga sertifikasi yang kredibel dapat memberikan peluang lebih luas bagi produk nasional memasuki pasar internasional. Karena itu, HNW berharap proses pembinaan tidak dilakukan dengan pendekatan yang membuat pelaku usaha merasa terbebani. Sistem yang mudah dipahami, transparan, dan tetap memiliki standar kuat dinilai dapat memberikan manfaat bagi konsumen maupun dunia usaha.
Penegasan mengenai perbedaan label “no pork, no lard” dan sertifikat halal pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendorong keterbukaan pelaku usaha. Konsumen tetap dapat menggunakan informasi bebas babi dan lemak babi sebagai salah satu keterangan mengenai komposisi produk, tetapi tidak menjadikannya sebagai bukti tunggal kehalalan. Sertifikat halal memiliki cakupan pemeriksaan lebih luas karena mempertimbangkan bahan, proses produksi, penyembelihan, peralatan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian. HNW berharap BPJPH terus memperluas edukasi sehingga masyarakat semakin mudah membedakan kedua informasi tersebut. Pelaku usaha juga didorong memberikan keterangan secara jujur serta segera memenuhi proses sertifikasi apabila produknya termasuk dalam kewajiban jaminan halal. Penguatan sistem tersebut dinilai penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus menjaga kredibilitas industri halal nasional. Dengan kepastian yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap produk dan usaha kuliner di Indonesia diharapkan dapat terus meningkat.






