Jakarta, 25 Agustus 2026 – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada Ruben. Meski jadwal pemeriksaan sudah ditentukan, polisi belum memastikan apakah Ruben akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting setelah penyidik meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan terkait kerja sama investasi yang dibuat dengan korban berinisial DM. Dalam perkara tersebut, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menanamkan sejumlah dana dalam usaha jual beli sebuah produk. Tawaran itu kemudian disepakati kedua pihak dan dituangkan dalam bentuk kerja sama investasi. Korban menyerahkan modal dengan kesepakatan akan memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, keuntungan yang diharapkan korban disebut tidak diterima dan modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
Laporan mengenai perkara tersebut telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Setelah alat bukti dan keterangan yang diperoleh dianggap cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kerugian korban dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan dana yang diserahkan korban dalam kerja sama investasi yang ditawarkan Ruben. Polisi masih akan mendalami secara rinci aliran dana, bentuk perjanjian, serta pelaksanaan kerja sama yang menjadi dasar laporan. Pemeriksaan Ruben sebagai tersangka akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai transaksi dan kesepakatan yang dipersoalkan. Keterangan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan dokumen, keterangan korban, saksi, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Penyidik menyatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi Ruben selama proses pemeriksaan sebelumnya. Polisi menilai belum terdapat alasan yang mengharuskan dilakukan penahanan, antara lain karena Ruben dinilai tidak menghambat proses penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Polisi juga mempertimbangkan sikap Ruben selama proses hukum berjalan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Pemeriksaan pada 28 Agustus nantinya akan menjadi kesempatan bagi Ruben untuk menyampaikan keterangan dan menjelaskan versinya mengenai dugaan perkara tersebut. Sebagai tersangka, ia akan dimintai keterangan mengenai hubungan dengan korban, bentuk investasi yang ditawarkan, dana yang diterima, serta pelaksanaan kesepakatan setelah modal diserahkan. Penyidik juga dapat menanyakan mengenai keuntungan yang dijanjikan dan alasan modal belum dikembalikan kepada korban. Seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji rangkaian peristiwa yang telah dilaporkan.
Selain pemeriksaan terhadap Ruben, polisi masih memiliki ruang untuk mendalami kemungkinan adanya fakta atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen kerja sama, transaksi keuangan, komunikasi antara pihak-pihak terkait, hingga penggunaan dana yang diserahkan korban. Langkah tersebut diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada satu keterangan, tetapi dibangun dari rangkaian alat bukti yang saling berkaitan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan informasi baru, polisi dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak yang dianggap mengetahui perkara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben juga disebut menyiapkan langkah untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak pelapor telah dilakukan untuk membicarakan kemungkinan pengembalian kerugian. Pihak Ruben menyatakan akan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik. Persiapan dokumen dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan juga menjadi bagian dari langkah yang dilakukan menjelang agenda pemeriksaan pada 28 Agustus.
Upaya penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polisi tetap memiliki kewajiban memproses perkara berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan Ruben sebagai tersangka tetap akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perkembangan mengenai penyelesaian kerugian maupun komunikasi antara kedua pihak dapat menjadi bagian dari dinamika perkara, tetapi penyidik tetap harus memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses pemeriksaan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah. Namun, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara final. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ruben memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti yang dianggap dapat menjelaskan posisinya dalam perkara tersebut. Sementara itu, penyidik bertugas memastikan setiap dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pemeriksaan pada Jumat mendatang juga akan menentukan arah penyidikan selanjutnya. Polisi dapat melakukan pemeriksaan tambahan apabila masih terdapat bagian perkara yang belum jelas. Penyidik juga dapat mencocokkan keterangan Ruben dengan keterangan korban dan saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Dokumen investasi dan transaksi keuangan akan menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana kerja sama tersebut berlangsung sejak awal hingga munculnya persoalan. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Ruben.
Ruben Onsu kini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Perkara tersebut bermula dari tawaran investasi kepada korban yang kemudian berujung pada laporan karena keuntungan dan modal disebut belum diterima kembali. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka. Dengan pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang semakin dekat, penyidik akan mendalami keterangan Ruben sekaligus mencocokkannya dengan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara tersebut.





