Jakarta, 28 September 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (28/9). Layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama. Jam operasional berbeda di setiap wilayah sehingga masyarakat disarankan menyesuaikan waktu kedatangan.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersedia di Jakarta Pusat pada halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara membuka pelayanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan area parkir Itali Mall Artha Gading pada pukul 08.00–14.00 WIB. Untuk Jakarta Barat, masyarakat dapat mendatangi Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan menyediakan layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00–15.00 WIB serta depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB. Sementara itu, pelayanan di Jakarta Timur tersedia di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00–14.00 WIB. Penyebaran lokasi tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak memilih titik pelayanan yang paling mudah dijangkau.
Layanan Samsat Keliling juga tersedia di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan. Kota Tangerang membuka pelayanan di Alun-Alun Cibodas serta parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00–11.30 WIB. Titik lainnya mencakup kawasan Ciledug, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua dengan jadwal operasional yang berbeda. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena sebagian lokasi hanya membuka pelayanan hingga menjelang siang.
Di wilayah Bekasi, pelayanan tersedia di Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi. Salah satu titik di Kabupaten Bekasi berada di Pasar Bersih Cikarang Baru dengan waktu pelayanan pukul 09.00–11.30 WIB. Sementara untuk wilayah Depok, pelayanan tersedia di halaman parkir Samsat pukul 08.00–12.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–11.30 WIB. Wilayah Cinere juga mendapat pelayanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–11.30 WIB.
Wajib pajak yang ingin menggunakan Samsat Keliling perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas sesuai persyaratan pelayanan. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB beserta salinannya. Layanan Samsat Keliling ditujukan untuk pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Untuk pajak lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat.
Kehadiran Samsat Keliling di berbagai titik Jadetabek menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kendaraan lebih dekat dari lokasi aktivitas sehari-hari. Wajib pajak tetap perlu memperhatikan jadwal karena waktu pelayanan masing-masing lokasi tidak sama dan dapat berakhir lebih cepat. Kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan sebelum mendatangi gerai agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih lancar. Masyarakat dapat memilih titik pelayanan yang paling sesuai dengan wilayah dan waktu yang tersedia pada Senin ini.





