Jakarta, 15 September 2026 – Nama Lampri menjadi sorotan setelah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026. Lampri menjadi salah satu dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek. Selain dirinya, KPK juga mengamankan pejabat kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang serta sejumlah pihak lainnya. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya yang ditelusuri di wilayah Bogor. Hingga tahap pemeriksaan awal, KPK masih mendalami konstruksi lengkap perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan. Status hukum Lampri dan pihak lainnya juga harus menunggu keputusan KPK setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lampri menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Posisi tersebut berada dalam struktur Kementerian ATR/BPN dan berkaitan dengan bidang pengendalian serta penertiban pemanfaatan tanah dan ruang. Jabatan setingkat direktur jenderal menempatkan Lampri pada posisi penting dalam pelaksanaan kebijakan kementerian sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itulah, kabar mengenai dirinya yang ikut diamankan KPK langsung mendapatkan perhatian luas. Penindakan kali ini tidak hanya menyentuh pejabat pertanahan di tingkat daerah, tetapi juga pejabat pada tingkat direktorat jenderal. Kondisi tersebut membuat perkembangan pemeriksaan KPK menjadi perhatian karena berpotensi mengungkap hubungan antara proses pertanahan di daerah dan pihak-pihak pada tingkatan lainnya.
KPK mengonfirmasi Lampri termasuk di antara pejabat yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan setelah operasi dilakukan. Selain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi turut disebut sebagai pihak yang diamankan. Kehadiran pejabat dari beberapa tingkatan membuat penyidik perlu memetakan hubungan dan komunikasi antarpihak secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada posisi jabatan, tetapi juga tindakan konkret masing-masing orang dalam peristiwa yang sedang diselidiki. KPK perlu mengetahui siapa yang diduga memberikan, menerima, memfasilitasi, atau mengetahui transaksi yang menjadi bagian dari operasi tersebut. Setiap peran nantinya harus dibuktikan berdasarkan keterangan, dokumen, barang bukti, dan informasi lain yang berhasil dikumpulkan.
Perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Hak Guna Bangunan memiliki nilai strategis dalam kegiatan pertanahan karena berkaitan dengan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengurusannya dapat memiliki kepentingan ekonomi besar, terutama apabila tanah berkaitan dengan proyek properti maupun kegiatan usaha. Karena itu, proses administrasinya harus berjalan berdasarkan aturan dan tanpa pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat. KPK masih mendalami dugaan adanya penerimaan dalam proses tersebut dan belum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara final. Penyidik membutuhkan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan langsung antara pemberian tertentu dengan pengurusan HGB.
Posisi Lampri sebagai Dirjen PPTR membuat pemeriksaan terhadap dirinya menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui konstruksi perkara. Namun, tindakan KPK mengamankan seseorang dalam OTT tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. KPK masih harus melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum berdasarkan bukti yang diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat proses hukum yang menentukan sebaliknya. Keterangan Lampri dapat digunakan penyidik untuk menjelaskan komunikasi, hubungan kelembagaan, maupun peristiwa yang dianggap berkaitan dengan perkara. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibandingkan dengan keterangan pihak lain dan barang bukti yang telah diamankan.
Operasi kali ini juga menjadi perhatian karena KPK mengamankan cukup banyak pihak dalam satu rangkaian penindakan. Total 17 orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan, menunjukkan penyidik perlu mengurai hubungan yang melibatkan sejumlah individu dengan latar belakang berbeda. Selain pejabat pertanahan, terdapat pihak lain yang diduga mengetahui maupun memiliki hubungan dengan pengurusan yang menjadi objek penyelidikan. Banyaknya orang yang diamankan tidak berarti seluruhnya akan memiliki status hukum yang sama. Sebagian dapat menjadi saksi, sementara pihak lainnya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan. Penentuan tersebut menjadi bagian penting dari ekspose setelah pemeriksaan awal dilakukan.
KPK juga masih mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang mungkin berkaitan dengan perkara. Penelusuran semacam ini dapat membuat penyidikan berkembang melampaui peristiwa yang menjadi titik awal operasi tangkap tangan. Apabila penyidik menemukan transaksi terdahulu, komunikasi, atau dokumen yang relevan, informasi tersebut dapat digunakan untuk memperluas konstruksi kasus. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu metode yang dapat membantu mengetahui hubungan antara pihak yang memiliki kepentingan dan pejabat yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan barang bukti elektronik juga dapat memberikan gambaran mengenai komunikasi sebelum transaksi berlangsung. Semua temuan harus diuji keterkaitannya sebelum digunakan sebagai dasar mengambil langkah hukum berikutnya.
Kasus tersebut sekaligus menempatkan sistem pelayanan pertanahan kembali dalam perhatian publik. Tanah memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga proses penerbitan maupun pengelolaan hak atas tanah membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Transparansi mengenai persyaratan, tahapan, biaya, dan waktu pelayanan dapat mempersempit ruang munculnya transaksi di luar ketentuan. Digitalisasi pelayanan juga dapat membantu menciptakan jejak administrasi yang lebih mudah diperiksa ketika ditemukan dugaan penyimpangan. Namun, teknologi tetap membutuhkan integritas pejabat dan sistem pengawasan yang efektif. Penindakan hukum dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan.
Kementerian ATR/BPN juga menghadapi kebutuhan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun terdapat pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan. Fungsi organisasi tidak boleh berhenti karena proses hukum terhadap individu tertentu. Pada saat yang sama, perkembangan perkara dapat menjadi dasar melakukan evaluasi internal apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan. Pemeriksaan terhadap prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Penguatan transparansi menjadi penting karena pelayanan pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha. Kepastian serta integritas pelayanan akan menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi pertanahan.
Terjaringnya Lampri dalam OTT KPK pada akhirnya menjadi perkembangan besar karena dirinya merupakan pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN. KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan HGB dan memeriksa 17 orang yang diamankan untuk menentukan peran serta status hukum masing-masing. Posisi Lampri sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang membuat keterangannya menjadi penting dalam mengurai hubungan antarpihak yang sedang diperiksa. Meski demikian, proses pemeriksaan harus tetap dibedakan dari pembuktian bersalah sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Konstruksi lengkap perkara, kronologi OTT, serta pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ekspose KPK. Perkembangan berikutnya diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai duduk perkara serta sejauh mana dugaan penyimpangan dalam pengurusan pertanahan tersebut.






