Jakarta, 1 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penelusuran terbaru dilakukan dengan memeriksa istri Hery, Ria Sudiyastuti, sebagai saksi pada Rabu, 30 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik meminta keterangan mengenai aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ria tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Hery Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara RPTKA sejak 29 Oktober 2025. Ia merupakan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Penyidikan terhadap Hery merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang sebelumnya menjerat sejumlah aparatur sipil negara di kementerian tersebut. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aset dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan Hery.
Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada Hery dengan memeriksa sejumlah pihak swasta. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan dokumen RPTKA. Pada April 2026, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Malang untuk kebutuhan penelusuran aset Hery. Para saksi berasal dari pihak swasta, pensiunan, notaris hingga aparatur sipil negara. Langkah tersebut menunjukkan penelusuran aset telah menjadi salah satu fokus penyidikan perkara.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya menyebut penyidikan terhadap Hery mencakup periode ketika ia menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2010–2015 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 2015–2017. Penyidik juga pernah memeriksa agen tenaga kerja asing untuk mendalami dugaan pemberian uang tidak resmi dalam pengurusan RPTKA. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengurai pola dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses administrasi tersebut.
RPTKA merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam perkara ini, KPK menduga proses pengurusan dokumen tersebut dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon. Apabila dokumen tidak diterbitkan, proses izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing dapat terhambat serta berpotensi menimbulkan denda. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat pemohon menyerahkan uang agar proses pengurusan dapat berjalan.
Dalam perkara utama, KPK sebelumnya mengungkap delapan tersangka dari lingkungan Kemenaker. KPK menyebut delapan tersangka tersebut diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar melalui pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024. Penyidik juga menyatakan dugaan praktik serupa telah berlangsung dalam rentang pemerintahan beberapa menteri tenaga kerja, sementara tanggung jawab pidana tetap ditentukan berdasarkan bukti terhadap masing-masing pihak yang diperiksa. Pengembangan terhadap Hery menjadi bagian terpisah dari penyidikan untuk mendalami dugaan perbuatannya pada periode jabatan yang relevan.
Pemeriksaan terhadap Ria Sudiyastuti menjadi perkembangan terbaru dalam upaya KPK menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara Hery Sudarmanto. Penelusuran aset dapat membantu penyidik mencocokkan kepemilikan harta dengan dugaan aliran dana yang sedang didalami. Penyidikan masih berlangsung sehingga status maupun asal-usul setiap aset tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK juga masih dapat memanggil saksi lain apabila keterangannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan aliran dana dalam pengurusan RPTKA.





