Jakarta, 16 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memperkuat langkah pemblokiran dan pengawasan terhadap akses platform judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai penyebaran situs dan aplikasi perjudian digital yang semakin mudah diakses melalui internet dan media sosial. Fenomena judi online kini dipandang tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga ancaman sosial yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi, mental, dan kehidupan keluarga masyarakat luas.
MUI menilai perkembangan teknologi digital membuat praktik perjudian online semakin sulit dikendalikan karena pelaku terus mencari cara baru untuk menghindari pemblokiran akses oleh pemerintah. Pengamat teknologi informasi menyebut banyak platform judi online kini memanfaatkan perubahan domain, aplikasi tersembunyi, hingga promosi melalui media sosial dan grup percakapan digital untuk menjangkau pengguna baru. Karena itu, pengawasan terhadap ruang digital dinilai perlu dilakukan lebih adaptif dan berkelanjutan agar penyebaran platform ilegal dapat ditekan secara maksimal. Selain pemblokiran situs, penguatan pengawasan terhadap promosi judi di media sosial juga dianggap penting karena banyak konten perjudian menyasar pengguna usia muda.
Pengamat sosial menilai maraknya judi online dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat, mulai dari kecanduan, persoalan ekonomi keluarga, hingga tindak kriminal akibat tekanan finansial. Kemudahan akses melalui perangkat ponsel membuat praktik perjudian kini dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke lokasi tertentu seperti pada perjudian konvensional. Kondisi tersebut membuat penyebaran judi online menjadi lebih luas dan sulit diawasi apabila tidak diimbangi kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyedia layanan digital.
Selain meminta pengetatan pengawasan, MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian online terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Pengamat pendidikan digital menilai literasi masyarakat mengenai keamanan dan etika penggunaan internet masih perlu diperkuat agar masyarakat lebih mampu mengenali risiko aktivitas ilegal di dunia maya. Banyak anak muda dan masyarakat awam disebut rentan terjebak promosi judi online yang dikemas menyerupai permainan biasa atau tawaran keuntungan instan melalui media sosial dan iklan digital.
Desakan MUI kepada Komdigi kini menjadi bagian dari meningkatnya perhatian publik terhadap bahaya judi online yang semakin meluas di Indonesia. Banyak pihak berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan ruang digital dan menindak tegas jaringan perjudian online yang terus berkembang melalui teknologi internet. Di tengah pesatnya transformasi digital, perlindungan masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal di dunia maya dinilai menjadi tantangan penting yang membutuhkan kerja sama lintas sektor secara berkelanjutan.






