Global Risks Report 2025: the big issues facing the world | World Economic  Forum

Dalam pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, para pemimpin dari 70 negara dan ratusan perusahaan teknologi global sepakat mengesahkan Global Data Privacy Framework (GDPF), sebuah regulasi internasional yang menetapkan standar perlindungan data pribadi yang berlaku lintas batas negara.

Langkah ini lahir dari meningkatnya kekhawatiran atas kebocoran data, eksploitasi informasi pribadi untuk iklan, dan penyalahgunaan data oleh sistem AI tanpa transparansi.


Pokok-Pokok Aturan GDPF

  1. Hak Kepemilikan Data di Tangan Pengguna
    Setiap individu berhak penuh atas data pribadinya dan dapat meminta penghapusan permanen dari sistem mana pun.

  2. Persetujuan Eksplisit & Transparan
    Semua aplikasi dan platform wajib memberikan penjelasan sederhana sebelum memproses data, dengan opsi “opt-in” yang jelas.

  3. Pembatasan Transfer Data Lintas Negara
    Perusahaan hanya boleh memindahkan data ke negara yang memiliki standar privasi setara atau lebih tinggi.

  4. Audit Keamanan Tahunan
    Perusahaan besar diwajibkan menjalani audit independen setiap tahun untuk memastikan kepatuhan.

  5. Sanksi Global
    Pelanggaran berat dapat dikenakan denda hingga 4% dari pendapatan global tahunan atau USD 200 juta, mana yang lebih besar.


Dukungan dan Tantangan

  • Dukungan datang dari Uni Eropa, Kanada, Jepang, dan Australia yang telah lama menerapkan kebijakan privasi ketat seperti GDPR.

  • Tantangan muncul dari beberapa negara berkembang yang menilai penerapan penuh GDPF akan membutuhkan investasi besar di infrastruktur keamanan digital.


Dampak bagi Pengguna dan Perusahaan

  • Bagi Pengguna: Lebih terlindungi dari penyalahgunaan data, mendapat kontrol penuh, dan transparansi penggunaan informasi pribadi.

  • Bagi Perusahaan: Harus berinvestasi pada sistem keamanan data mutakhir, serta menyesuaikan kebijakan privasi secara global.


Kesimpulan
Pengaturan privasi data kini resmi menjadi agenda global. GDPF di Davos 2025 menandai titik balik, di mana hak digital pengguna diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia modern. Meski implementasi awal akan penuh tantangan, regulasi ini dipandang sebagai landasan penting untuk dunia digital yang aman dan transparan.