Mataram, 4 November 2026 – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian setelah muncul keterangan mengenai dugaan aliran uang dari pihak berinisial LAZ kepada sejumlah perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Informasi tersebut mencuat dalam proses pemeriksaan di pengadilan tindak pidana korupsi dan menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pemberian uang tersebut. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum menjadi aspek penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Meski demikian, penyebutan nama atau jabatan dalam persidangan tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Perkara ini menyoroti pentingnya penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi. Dalam proses persidangan, keterangan mengenai pemberian uang perlu diuji melalui alat bukti dan kesaksian yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah transaksi memiliki hubungan dengan kewenangan atau tindakan tertentu. Majelis hakim akan menilai fakta yang terungkap sesuai dakwaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan penerimaan uang oleh sejumlah perwira Polri juga memunculkan perhatian terhadap integritas aparat penegak hukum. Setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Apabila terdapat dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Namun, kesimpulan mengenai keterlibatan individu harus didasarkan pada pembuktian, bukan sekadar keterangan yang belum terverifikasi.
Dalam persidangan, Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM) mengaku pernah mengantarkan uang secara langsung kepada sejumlah pejabat kepolisian atas perintah LAZ. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 4 November 2026. Dadi menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan ketika LAZ masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM hingga masa peralihan jabatannya menjadi Bupati Lombok Barat. Perintah penyerahan tersebut juga disebut tercatat dalam komunikasi WhatsApp antara keduanya.
Berdasarkan keterangan yang terungkap, sejumlah pejabat kepolisian disebut menerima uang dengan nominal berbeda. Pada 2024, Dadi mengaku menyerahkan masing-masing Rp50 juta kepada dua pejabat di lingkungan Polresta Mataram. Selain itu, terdapat penyerahan uang Rp70 juta kepada seorang personel Polda NTB serta dua kali pemberian senilai Rp70 juta dan Rp15 juta kepada pejabat lainnya. Dadi menyatakan bahwa setiap penyerahan dilakukan secara tunai dan dilaporkan kembali kepada LAZ melalui pesan singkat.
Persidangan juga menyinggung asal uang yang digunakan dalam penyerahan tersebut. Dadi menjelaskan bahwa uang diambil melalui kasir PT AMGM atas perintah LAZ, tetapi dirinya tidak dapat memastikan apakah dana itu berasal dari anggaran perusahaan atau uang pribadi yang berada dalam penguasaan LAZ. Majelis hakim turut menanyakan kemungkinan adanya pemberian kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, Dadi membantah pernah mengantarkan uang kepada jaksa dan menyatakan bahwa pertemuan yang dimaksud berkaitan dengan pemberian keterangan mengenai perkara sebelumnya.
Perkara yang sedang disidangkan melibatkan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), sebagai terdakwa dalam dugaan penyuapan terhadap LAZ. Dalam dakwaan, Alvonsus disebut memberikan sejumlah uang dan fasilitas untuk memuluskan kepentingan perusahaan dalam proyek tata kelola air bersih PT AMGM. Proyek yang berlangsung pada periode 2024 hingga 2026 tersebut memiliki nilai sekitar Rp27,1 miliar. Dugaan pemberian fasilitas mencakup perjalanan, penginapan, serta sejumlah barang berharga yang menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan.
Terungkapnya dugaan aliran uang kepada sejumlah perwira kepolisian menambah perhatian terhadap perkembangan perkara korupsi di Lombok Barat. Keterangan para saksi masih harus diuji bersama alat bukti lainnya untuk memastikan tujuan pemberian dan kemungkinan keterkaitannya dengan penanganan perkara tertentu. Penyebutan pejabat kepolisian dalam persidangan tidak secara otomatis membuktikan bahwa mereka melakukan tindak pidana. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memperjelas aliran dana, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan.





